Begal motor di Sleman DIY diberi hadiah Timah Panas

  • Whatsapp

Sleman, Utarapost.net -Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, SIK, M.H memberikan keterangan kepada awak media selasa 28 September 2021 di kantor Polres Sleman,dalam keterangannya kepada awak media bahwa Polres Sleman telah menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku Begal motor dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Krompakan Klepu Sendangmulyo Minggir Sleman pada tanggal 25 September 2021.

“Kedua pelaku yakni, KT (25) warga Banyurejo Tempel dan FR (24) warga Sendangrejo-Minggir yang tersangka KT yang merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan keluar penjara Juli 2021, sedangkan FR residivis kasus penganiayaan tahun 2019”,tambah kapolres.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan tersangka mereka melakukan aksinya lantaran terpengaruh minuman keras,
dalam penangkapan itu petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka begal motor dengan tembakan karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Sleman menjelaskan kronologi kejadian bahwa semula korban hendak pergi ke Gereja Klepu Sendangmulyo Minggir, namun dalam perjalanan dibuntuti 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan Sesampainya di TKP korban dihentikan pelaku dengan berdalih pura-pura tanya alamat rumah.

“Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor korban dan mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok sambil mendorong korban turun dari sepeda motornya dan kemudian pelaku pergi membawa kabur sepeda motor milik korban” terangnya

Berbekal laporan keterangan dari korban dan bukti pendukung lainnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ke-2 tersangka pada tanggal 27 September 2021 di Temanggung Jateng.

“Terhadap ke-2 tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun” pungkasnya.(rht)

Pos terkait