Camat Tuah Negeri Turun Langsung Sosialisasikan SE Bupati Mura

  • Whatsapp

MUSI RAWAS, UtaraPost.net – Camat Tuah Negeri, Christiandy turun langsung mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas tanggal 26 Juli 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sosialisasi ini menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas tanggal 26 Juli 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Mura,” kata Camat Tuah Negeri, Christiandy saat dibincangi awak media pada sosialisasinya di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Selasa (27/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Sesuai dengan SE Bupati Mura bahwa penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Mura yang isinya antara lain untuk mentiadakan persedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Tuah Negeri untuk mematuhi dan melaksanakan SE Bupati Mura ini,” jelasnya.

Dikatakannya, Surat Edaran Bupati Mura yang telah diterbitkan berlaku selama 1 bulan, tehitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021.

“Kita minta kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Tuah Negeri untuk mematuhi dengan menunda segala kegiatan persedekahan hingga tanggal 26 Agustus 2021 mendatang. Setelah itu pihak Pemkab Mura akan melakukan evaluasi, apakah PPKM Level 4 dihentikan atau dilanjutkan,” tutupnya. (Mus)

Pos terkait