Disebut Diskriminasi, Serdik Kemungkinan Dihapus Jadi Syarat Formasi Guru CPNS 2021

  • Whatsapp

Pelampiran sertifikat pendidik (serdik) bagi pelamar formasi guru kerap dikeluhkan. Pada pembukaan formasi guru di CPNS 2021, serdik kemungkinan akan dicabut.

Pada pembukaan lowongan CPNS 2019, serdik jadi kewajiban pelamar untuk formasi guru. Jika tak mempunyai serdik, maka penilaiannya akan berkurang.

Bacaan Lainnya

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerima banyak masukan soal syarat serdik dalam pendaftaran lowongan formasi guru. Syarat mempunyai serdik untuk formasi guru akan dipertimbangkan saat pembukaan CPNS 2021.

Sebagaimana dilansir YouTube #ASNKiniBeda. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjawab salah satu usulan dari netizen soal dihapusnya serdik sebagai syarat mengikuti CPNS dalam “Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019”, Kamis 15 Oktober 2020.

“Masukannya ditampung nanti dan akan dibahas dalam rapat pengadaan CPNS nanti,” kata Aris.

Sebelumnya, merujuk pada perhelatan seleksi CPNS 2019, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung serdik bagi pelamar formasi guru CPNS.

Untuk mendapatkan serdik ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kemedikbud, PPG dalam jabatan guru Kemenag, serta PPG Mandiri.

Banyak peserta yang menilai serdik ini tidak memberi kesempatan banyak bagi peserta yang tidak memiliki serdik.

Pos terkait