Hakim PN Jaksel Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • Whatsapp

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

 

Bacaan Lainnya

 

JAKARTA, Utarapost.net — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E satu tahun enam bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Richard dihukum pidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sebut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan seperti dilihat di kanal YouTube PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Bharada E, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istrinya Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa lain, Kuat Ma’ruf  sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal atau Bripka RR, ajudan Sambo dengan hukuman 13 tahun penjara (*)

Pos terkait