Indehoi Di Kos-Kosan, Pria Hidung Belang Diamankan Tim Puma Reskrim Polres Lotara

  • Whatsapp

Tanjung, Utarapost.net – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB yang di pimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya SH dan Paminal Polres Lombok Utara berhasil Mengamankan Satu orang pelaku prostitusi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, (31/3/2021).

Dasar Sprin Nomor : 449/III/OPS.1.3/2021 Tanggal 27 Maret 2021 Pekat Rinjani 2021. Pelaku memperjual belikan dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul dengan cara membokingkan hidung belang, seorang wanita sebagai mata pencaharian untuk melakukan persetubuhan yang bertempat di kos-kosan milik pelaku berisil WS laki-laki (56 Thn).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS

“Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekira Pukul 14.00 WITA benar saja diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku selanjutnya berselang setengah jam kemudian saksi seorang laki-laki hidung belang masuk juga, terangnya.

Tambah Anton lagi, Setelah menunggu sekitar 20 menit Tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan layaknya suami istri dan lengkap dengan barang buktinya

Tim mengamankan tersangka dan dilakukan introgasi dari keterangan pelaku bahwa menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah dan mendapatkan upah sebesar Seratus Ribu Rupiah, kemudian Tim membawa pelaku ke Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti (BB), Satu buah sprai warna merah ungu, Dua buah bantal warna merah ungu, Bercak sperma, Dua buah kondom merk sutra, Uang tunai sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah”bebernya

Dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim Tindak lanjut kepolisian, Amankan Tersangka, Amankan BB, Riksa Tersangka dan saksi-saksi, Lengkapi Mindik, Koordinasi Unit PPA, Koordinasi JPU,

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku 296 dan 506 KUHP” AKP Anton Rama Putra SH SIK

Pos terkait