Kapolres Toba Pimpin Gelar Sidik Dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Palsu

  • Whatsapp

 

TOBA (SUMUT), Utarapost.net — Bertempat di Ruang Restoratif Justice Polres Toba, Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb diwakili Wakapolres Toba, Kompol Lamin memimpin kegiatan gelar Sidik terkait Permasalahan Dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Palsu diduga dilakukan oknum Kepala Desa Pangombusan, Hardi Manurung. Permasalahan ini sudah hampir dua tahun lebih belum ada titik terang kejelasannya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dihadiri Manogar Situmorang (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya, Elias Silalahi, Esna Sinurat (Terlapor) didampingi kuasa hukumnya, Sahata Situmorang, dan Kepala Desa Pangombusan KecamatanParmaksian Kabupaten Toba.

Adapun agenda gelar sidik itu mengambil keterangan para pihak disaksikan para penyidik dari Satuan Reskrim beserta jajaran Polres Toba, pada Jumat (12/5/2023) siang.

Elias Silalahi selaku kuasa hukum Manogar Situmorang dalam keterangannya kepada awak media ini menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas kurang lebih 6 rante yang diklaim Esna Sinurat dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 2006/745/PEM-PG/SK/IX/2020 yang diduga palsu yang dikeluarkan Kepala Desa Pangombusan tersebut.

“Dugaan penyerobotan tanah milik Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi ini berawal dari terbitnya SK Tanah Nomor: 2006/745/PEM-PG/SK/IX/2020, atas nama Esna Sinurat dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan di objek tanah milik Keluarga Alm. Nikodemus Situmorang. Kemudian telah didiami oleh 5 generasi keturunan dari Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi secara terus menerus. Di tanah tersebut juga telah berdiri 9 unit rumah permanen,” beber Elias.

Berbekal SKT tersebut, Esna Sinurat melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keluarga pelapor (Manogar Situmorang-red) salah seorang ahli waris Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi.

Pada kesempatan yang sama, Burju Simatupang yang juga salah satu anak menantu dari keturunan Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi meminta dengan tegas Kapolres Toba usai pelaksanaan gelar sidik tersebut agar segera menetapkan oknum Kepala Desa Pangombusan sebagai pejabat pemerintahan Desa karena diduga dengan sengaja telah mengeluarkan dan menerbitkan Surat Palsu dengan Obyek Lokasi Tanah yang sudah ratusan tahun dikuasai dan ditempati oleh keturunan Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi, atas nama Esna Sinurat. Pada akhirnya berbuntut menimbulkan kerugian materil dan non materil dalam jumlah besar akibat proses berperkara di Pengadilan.

“Kita juga meminta kepada Kapolres Toba melalui Satuan Reskrim agar segera menetapkan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Esna Sinurat dan saksi yang sudah membuat kebohongan dalam kesaksiannya. Dengan adanya gelar sidik ini, dirasa sudah cukup terang benderang perkara ini kalau pihak Esna Sinurat diduga kuat dengan sengaja berniat melakukan perampasan hak milik tanah yang selama ratusan tahun sudah dikuasai dan ditempati olehketurunan opung kami Alm. Nikodemus Situmorang dan Alm. Salome BR Silalahi,” bebernya.

Burju Simatupang saat tengah memegang sejumlah otoritas seperti pimpinan dan pemilik sejumlah media ternama di Kota Medan, pembina Serikat Pers Republik Indonesia DPD Sumut, Ketua Persatuan Wartawan Unit Polda Sumut serta Praktisi Hukum Kota Medan.

“Selanjutnya kita minta penyidik Sat Reskrim Polres Toba agar Kades Pangombusan bisa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat,” tutup Burju Simatupang. (riz)

Pos terkait