Kepsek SDN 1 Beti Jaya Mengaku Amanah Dan Takut Dosa, Diduga Korupsi Dana BOS

  • Whatsapp

OKI, Utarapost.net – Nuraidah Kepsek SDN 1 Beti Jaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sosok yang mengaku amanah dan takut dosa yang tak akan melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS sekolahnya.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) Guru yang mengaku amanah dan takut dosa ini sempat ingin laporan terlebih dahulu kepada saudara laki-lakinya dan Nur juga sempat menyatakan nantilah kalau mau ke Sekolah saya, menunggu situasi yang tepat. Sama saya ini mudah dan pastinya butuh biaya setidaknya. Setelah beberapa hari Sosok guru Jujur ini menghubungi dan mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Saya pribadi pak, mohon maaf bukan nantang. Saya ini orangnya terbuka. Saya siap baik dan buruk jadi pimpinan legowo istilahnya dan kebetulan saya asli putra daerah beti jaya dan gedung sekolah SDN 1 Beti Jaya ini berdiri di atas tanah orang tua saya walau tidak dihibahkan,” katanya,

“Lagian masa saya putra daerah membiarkan SDN 1 Beti Jaya macam benang kusut. Saya malu kalau tak berhasil. Segala sesuatu resiko jadi seorang pimpinan harus siap apapun itu karena saya berprinsip kalau tak mau menanggung resiko jangan jadi pimpinan. Imbuhnya

Menurut Nur. Biarlah Dimata manusia negatip tapi di sisi allah positif. Yang pasti Saya AMANAH kalau amanah itu tidak terlaksana LAKNATULLAH namanya. Banyak kejadian yang tak amanah cuma kita sebagai manusia kadang lupa ketika dapat musibah itu sebagian teguran dari ALLAH karena tak amanah tadi. Kita tak perlu takut karena kebenaran selalu membawa keberkahan.

Menanggapi pernyataan Kepsek SD Negeri 1 Beti Jaya, Agus Toni Wartawan Media Warta9 Cs berkomentar. “Berdasarkan pantauan kami dilapangan, kami menduga laporan keuangan Dana BOS SD Negeri 1 Beti Jaya tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan disinyalir adanya penyimpangan anggarannya,” ujarnya,

Lanjutnya, Adapun rincian kegiatan Dana BOS SDN 1 Beti Jaya TA 2020 lalu yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk juknis juklat Kemendikbud.

“Rincian Dana yang diterima SDN 1 Beti Jaya. Pada triwulan pertama, Rp. 54.000.000 dengan rincian pengunaan. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.9.383.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.950.000. Adm kegiatan sekolah Rp.14.684.900. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.1.800.000. Langganan daya dan jasa Rp.2.565.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.11.765.000. Pembayaran honor Rp.3.852.000. Total Penggunaan Dana Rp.44.999.900
Sisa Rp.9.000.100,” ungkapnya,

Dana yang diterima triwulan kedua RP. 72.000.000 dan Dana Sisa Tahap Lalu Rp.9.000.100. dengan rincian pengunaan. Penerimaan Peserta Didik baru Rp.300.000. Adm kegiatan sekolah Rp.8.175.400. Langganan daya dan jasa Rp.765.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.23.301.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.7.000.000. Pembayaran honor Rp.3.852.000. Total Penggunaan Dana Rp.43.393.400. Sisa dana Rp.37.606.700.

“Dana yang diterima triwulan ketiga Rp.
53.950.768 dan Dana Sisa Tahap Lalu Rp.37.606.700. dengan rincian pengunaan. Pengembangan perpustakaan Rp.10.584.200. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.378.000. Adm kegiatan sekolah Rp.13.537.500. Langganan daya dan jasa Rp.765.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.21.205.500. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.3.628.568. Pembayaran honor Rp.3.852.000. Total Penggunaan Dana Rp.53.950.768 dan Sisa dana Rp.37.606.700,” tuturnya,

“Kami berharap agar Penegak Hukum segera menindak lanjuti Seperti pyang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tegasnya

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.” Tegasnya. (her)

Pos terkait