Ketetapan KPU OKI, DPS Pemilu 2024 Ada 568.256 Jiwa

  • Whatsapp

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024 Kabupaten OKI (foto utarapost.net/idr)

 

Bacaan Lainnya

OKI (SUMSEL), Utarapost.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan sebanyak 568.256 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten OKI. Jumlah DPS tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKI, Deri Siswadi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024 Kabupaten OKI, di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (5/4/2023).

“Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka bertujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah dibukukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU,” jelas Deri.

Lebih lanjut disampaikan Deri bahwa total seluruh DPS di Kabupaten OKI tercatat sebanyak 568.256 jiwa itu terdiri dari 291.476 orang laki-laki dan 276.780 orang perempuan. Semua pemilih tersebar di 327 Desa dan Kelurahan dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.227 TPS di 18 Kecamatan.

Adapun rincian DPS per kecamatan masing-masing Tanjung Lubuk 27.555 jiwa, Pedamaran 32.029 jiwa, Mesuji 31.666 jiwa, Kayuagung sebanyak 54.391 jiwa, SP Padang 33.694 jiwa, Tulung Selapan 32.800 jiwa, Pampangan 22.213 jiwa, Lempuing 51.587 jiwa, dan Air Sugihan 28.549 jiwa.

Berikutnya, Sungai Menang 25.174 jiwa, Jejawi 29.626 jiwa, Cengal 26.374 jiwa, Pangkalan Lampam 21.191 jiwa, Mesuji Makmur 42.677 jiwa, Mesuji Raya 27.896 jiwa, Lempuing Jaya 47.188 jiwa, Teluk Gelam 17.607 jiwa, dan Pedamaran Timur 16.039 jiwa.

Disampaikan pula bahwa perlu diketahui DPS tersebut adalah data sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri,” pungkas Ketua KPU OKI ini.

Selanjutnya, berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS maka akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan berdasarkan jadwal mulai 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024. (idr)

Pos terkait