Persyaratan Seleksi Administrasi PPPK Guru Dipermudah

  • Whatsapp
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampikan kabar gembira untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021.

Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni kemarin. Namun, Formasi PPPK Guru baru-baru ini bisa muncul di laman SSCASN.BKN.GO.ID. Sebelumnya, beberapa tenaga honorer guru merasa cemas akan hal tersebut. Setelah formasi muncul dan tenaga guru honorer merasa bahagia dengan beberapa kemudahan dalam persyaratan administrasi yang diunggah melalui laman SSCASN. Salah satunya, tidak ada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan seperti persyaratan administrasi CPNS.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021 dengan berbagai kemudahan dan kesempatan yang sangat luas.

Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

 

Pos terkait