Tim Puma Polres Lotim dan Anggota Polsek Jerowaru Amankan Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

Lombok Timur, Utarapost.net – Tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berinisial RH (21) Selasa (22/03)

“Pelaku ditangkap dikediamannya di Sagik Mateng Desa Pena Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lotim 22/03 sekira pukul 14.15 WITA” jelas Kasubag Humas Polres Lotim Iptu Lalu Jaharudin

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikannya, Adapun modus dan kronologis kejadian adalah pelaku pada hari Jumat 5 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di rumah pelapor/korban L Achmad Barji Hadinata Desa Jerowaru dengan cara pelaku masuk kerumah korban dan merusak gembok gerbang pagar rumah korban kemudian pelaku membawah satu unit sepeda motor RX King milik korban Lalu Achmad Barji Hadinata yang diparkir dipekarangan/grasi rumah milik korban yang terkunci. Dengan peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000. 000

Iptu Lalu Jaharudin menambahkan bahwa tersangka pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yang mana pelaku ini juga selain itu adalah resedivis kasus pencurian yang baru selesai menjalani proses hukum. Sedangkan satu orang rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat in masih dalam pencarian.

“Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha RX King diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Iptu Lalu Jaharudin

Pos terkait