Wakapolres Lotara Akan Tindak Tegas Polisi Masuk Tempat Hiburan dan Minum Miras

  • Whatsapp

Gangga, Utarapost.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Polri juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan, jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Wakapolres Kompol Setia Wijatono SH saat ditemui awak media di aula Polres Lombok Utara 3/3/2021 mengatakan,

Bacaan Lainnya

“saya selaku pembina dan melakukan perawatan internal POLRI selalu kita sampaikan himbauan kepada jajaran kami di wilayah hukum Polres Lombok Utara” tegasnya

Tindakan kami tentunya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota jika datang ketempat hiburan malam dan minum miras, tujuannya apa ketempat itu, jika karena tugas harus menunjukan surat tugasnya yang jelas, ujarnya.

“Jika tidak ada surat tugasnya inilah yang kemudian kita harus berikan konsekuensi ditindakan tegas” imbuhnya

Lebih lanjut disampaikannya, Jika anggota itu sedang melakukan penyelidikan lalu terungkap kasusnya kita akan memberikan reward, dan jika anggota yang tidak karuan sekedar mencari hiburan yang intinya hanya kepentingan pribadinya inilah yang kita akan melakukan sidang disiplin. Itupun tergantung dari pemeriksaan jika ada indicator pelanggaran kode etika,

“lalu kita akan tahu dimana pelanggaran disiplinnya, kita akan tindak tegas” terang Wakapolres Lotara Kompol Setia Wijatono, SH.,

Pos terkait